TB Indonesia.or.id
Gerakan Terpadu Penanggulangan TB Terpadu
STOP TB Partnership Indonesia
STOP TB Partnership Indonesia
www.tbindonesia.or.id
 > Teknis
Obat Anti Tuberkulosis (OAT) Program TBC
Pada tahun 1994, Indonesia mengadopsi strategi DOTS (directly observed
treatment short-course) untuk penanggulangan TBC, dan pada tahun 2001 seluruh
propinsi dan lebih dari 95 % Puskesmas, dan 30% Rumah Sakit/BP.4 telah
mengadopsi strategi DOTS.
Dalam mendukung penerapan
strategi DOTS, disediakan secara gratis paket OAT bagi penderita dewasa maupun anak,
dan pada tahun 2003 dipergunakan OAT untuk penderita dewasa dalam dua bentuk
yaitu OAT dalam bentuk Kombipaks dan OAT dalam bentuk Fixed Dose Combination
(FDC), dan mulai tahun 2005/2006 secara bertahap semua daerah akan menggunakan
OAT FDC.
Untuk mendukung
ketersediaan Obat Anti Tuberkulosis Pemerintah Pusat (Departemen Kesehatan)
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1190/Menkes/SK/2004 tentang Pemberian Gratis
Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan Obat Anti Retro Viral (ARV) untuk HIV/AIDS.
Pengadaan OAT dilakukan
setiap tahun melalui APBN, dan pada tahun 2004/2005 dalam rangka percobaan
penggunaan OAT FDC pengadaannya melalui bantuan hibah luar negeri.
Pengelolaan OAT dalam
menjamin ketersediaan dilaksanakan sebagai berikut :
Perencanaan Kebutuhan Obat
Rencana kebutuhan Obat TBC dilaksanakan
dengan pendekatan bottom up planning oleh
kabupaten/kota.
Perencanaan kebutuhan OAT dilakukan terpadu dengan
perencanaan obat lainnya yang berpedoman pada :
- pencapaian penemuan semua penderita TBC pada tahun sebelumnya (perinci berdasarkan kategori OAT dan sisipan),
- pengembangan cakupan,
- buffer-stock,
- sisa stock OAT yang ada,
- perkiraan waktu perencanaan dan waktu distribusi.
Tingkat Unit Pelayanan Kesehatan
Unit pelayanan kesehatan membuat perencanakan
kebutuhan tahunan dan triwulan sebagai dasar permintaan ke Kabupaten/Kota.
Tingkat Kabupaten/Kota
Perencanaan kebutuhan OAT di kabupaten/kota
dilakukan oleh Tim Perencanaan Obat Terpadu daerah kabupaten/kota yang dibentuk
dengan keputusan Bupati / Walikota yang anggotanya minimal terdiri dari unsur Program, Farmasi dan
GFK.
Tingkat Propinsi
Propinsi merekapitulasi seluruh usulan kebutuhan
masing-masing Kabupaten/Kota dan memhitung kebutuhan buffer stock untuk tingkat
propinsi, perencanaan ini diteruskan ke pusat.
Tingkat Pusat
Pusat menyusun perencanaan kebutuhan OAT berdasarkan usulan dan rencana :
- Kebutuhan kabupaten/kota
- Buffer stock propinsi
- Buffer stock ditingkat pusat.
Pengadaan OAT
Pengadaan OAT menjadi
tanggungjawab pusat mengingat OAT merupakan Obat yang sangat-sangat esensial
(SSE).
Kabupaten/Kota maupun
Propinsi yang akan mengadakan OAT perlu berkoordinasi dengan pusat (Dirjen PPM &
PL Depkes RI) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agar penyediaan obat lebih
terkendali maka daftar obat untuk pelayanan kesehatan di kabupaten/kota dibagi
dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut:
-
Obat Sangat Sangat Esensial (SSE) yaitu obat yang berisiko tinggi apabila tidak tersedia atau terlambat disediakan, sulit didapat di daerah dan obat program yang harus dijamin ketersediaannya secara tepat waktu, tepat jenis dengan mutu terjamin untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan di kabupaten / kota, maka Depkes menggolongkan OAT kedalam obat SSE.
-
Obat Sangat Esensial (SE) yaitu obat yang diperlukan dan sering digunakan serta masih mengandung risiko dalam hal kemampuan suplainya di daerah.
-
Obat Esensial (E) yaitu obat yang diperlukan dan sering digunakan serta mudah di suplai di daerah kabupaten.
Penyimpanan dan pendistribusian OAT
OAT yang telah diadakan,
dikirim langsung oleh pusat sesuai dengan rencana kebutuhan masing-masing
daerah, penerimaan OAT dilakukan oleh Panitia Penerima Obat tingkat kabupaten/ kota maupun tingkat propinsi.
OAT disimpan di GFK maupun
Gudang Obat Propinsi sesuai persyaratan penyimpanan obat.
Penyimpanan obat harus
disusun berdasarkan FEFO (First Expired First Out), artinya, obat yang
kadaluarsanya lebih awal harus diletakkan didepan agar dapat didistribusikan
lebih dulu.
Demikian juga
pendistribusian buffer stock OAT yang tersisa di propinsi dilakukan untuk
menjamin berjalannya system distribusi yang baik. Distribusi OAT dari GFK ke
UPK dilakukan sesuai permintaan yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan.
Pengiriman OAT disertai
dengan dokumen yang memuat jenis,
jumlah, kemasan, nomor batch dan bulan serta tahun kadaluarsa.
Monitoring dan Evaluasi.
Pemantauan OAT dilakukan
dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintan Obat (LPLPO) yang
berfungsi ganda, untuk menggambarkan dinamika logistik dan merupakan alat
pencatatan / pelaporan.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota
bersama GFK mencatat persediaan OAT yang ada dan melaporkannya ke propinsi
setiap triwulan dengan menggunakan formulir TB-13. Pengelola program bersama
Farmakmin Propinsi, merekap laporan TB-13 kabupaten/kota dan menyampaikannya ke
pusat setiap triwulan.
Pembinaan
teknis dilaksanakan oleh Tim Pembina Obat Propinsi. Secara
fungsional pelaksana program TBC propinsi dan daerah kabupaten / kota juga
melakukan pembinaan pada saat supervisi.
Pengawasan Mutu.
Pengawasan
dan pengujian mutu OAT dimulai dengan pemeriksaan sertifikat analisis pada saat pengadaan.
Setelah OAT sampai di daerah, pengawasan dan pengujian mutu OAT dilakukan oleh Program
bersama dengan Ditjen Yanfar dan Badan/Balai POM.
Pemantauan mutu OAT dilakukan dalam dua tahapan
yaitu :
- Pemantauan Mutu melalui fisik OAT oleh petugas.
- Pemantauan mutu melalui uji laboratorium dilaksanakan oleh Balai POM.
Tindak
lanjut dapat berupa :
- OAT tersebut rusak bukan karena penyimpanan dan distribusi, maka akan dilakukan re-call atau batch tersebut akan ditarik dari peredaran.
- Dilakukan tindakan sesuai kontrak.
- Dimusnahkan.
Secara umum proses sistem pengendalian
ketersediasan OAT dapat digambarkan sbb :
FAQ TB
Foto Kegiatan










......................................................
Arsip
......................................................
Links
......................................................
Partners


