Persyaratan
- Minimal S1 lulusan Sarjana Kesehatan;
- Usia maksimal 35 tahun;
- Minimal berpengalaman kerja selama 2 tahun di bidang kesehatan, di utamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan pengontrolan, pengawasan dan evaluasi TB MDR;
- Mempunyai motivasi tinggi, mandiri, mampu bekerja sama dalam tim, mampu melakukan analisis dan penyelesaian masalah;
- Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi dan advokasi yang baik;
- Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, Microsoft Office serta dapat mengakses email/internet dengan baik;
- Memiliki kemampuan problem solving, inovasi tinggi serta mental model yang positif dalam menghadapi tantangan pekerjaan di lapangan;
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris minimal pasif;
- Mampu bekerja di bawah tekanan dengan tenggat waktu yang ketat;
Deskripsi Pekerjaan
- Memastikan seluruh data pasien TB RO di fasyankes tercatat lengkap di SITB (mulai dari terdiagnosis hingga hasil akhir pengobatan);
- Memberikan bantuan teknis untuk memastikan adanya integrasi dan kolaborasi kegiatan TB MDR di dalam perencanaan strategi dan monitoring, mempersiapkan rencana kerja/pemilihan indikator berdasarkan rencana strategis nasional serta dukungan dalam pembuatan keputusan mobilisasi sumber daya sesuai dengan prioritas TB MDR;
- Memfasilitasi koordinasi antara FA/DAFA dan bagian keuangan di fasyankes TB RO dan pihak lain yang terkait dalam memastikan penagihan dan pembayaran biaya-biaya terkait layanan TB RO;
- Memastikan seluruh pasien TB RO di 34 provinsi (dan 334 Kab/kota) setempat mendapatkan enabler rutin setiap bulan (termasuk memfasilitasi persiapan edukasi tentang enabler sejak pasien mendapat hasil pemeriksaan lab MTB Pos Rif Res, fasilitasi mekanisme pemberian enabler sesuai kondisi provinsi masing – masing; misal transfer ke rek pasien atau wessel pos, identifikasi masalah dan merencanakan perbaikan, memfasilitasi transisi pembiayaan enabler di 190 Kab/kota dukungan komunitas pada th kedua dan ketiga);
- Melaksanakan pelatihan SITB di fasyankes TB RO yang belum dilatih/baru berjalan;
- Memfasilitasi proses desentralisasi pasien TB RO ke fasyankes satelit (termasuk memastikan nakes di semua fasyankes satelit sudah mendapatkan pelatihan/OJT terkait TB RO);
- Melaksanakan pelatihan konseling TB RO tingkat fasyankes/provinsi bagi tenaga kesehatan di fasyankes TB RO yang belum dilatih/baru berjalan;
- Memastikan Tim TB RO yang berhak mendapatkan dukungan reward mendapatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendukung jejaring TB RO antara RS dan Satelit untuk meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TB RO;
- Melaksanakan kegiatan audit klinis di fasyankes TB RO 1x per tahun;
- Melaksanakan kegiatan minicohort di fasyankes TB RO rutin setiap bulan;
- Melaksanakan kegiatan MICA di tingkat kab/kota rutin setiap bulan (berkolaborasi dengan TO TB kab/kota);
- Pembentukan konsilium TB RO tingkat provinsi (yang terdiri dari dinkes, klinisi TB RO, mitra teknis/komunitas yang terlibat dalam program TB) yang akan melaksanakan kegiatan mentoring klinis;
- Melaksanakan kegiatan mentoring klinis di Tahun 2021 (56 fasyankes): Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kep Riau, Jambi, Lampung, DKI Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah;
- Melaksanakan kegiatan pertemuan dengan BPJS Kesehatan untuk membahas dukungan pembiayaan TB/TB RO di tingkat provinsi (kolaborasi dengan TO PPM Provinsi);
- Melaksanakan sosialisasi tingkat kabupaten/kota Juknis PPI TB bagi petugas di fasyankes TB RO;
- Memastikan implementasi monitoring dan manajemen efek samping obat secara aktif (MESO aktif) di fasyankes TB RO;
- Memastikan pencatatan dan pelaporan KTD melalui SITB pada semua pasien yang mengalami KTD serius dan non-serius;
- Berkoordinasi dengan fasyankes dan dinkes provinsi/kab/kota untuk memastikan ketersediaan logistik TB RO (OAT dan non-OAT), agar tidak terjadi stock out dan over stock; memastikan permintaan logistik dari fasyankes ke dinkes dilakukan tepat waktu, dan melakukan monitoring ketersediaan logistik TB RO secara rutin;
- Memastikan proses pencatatan transaksi logistik TB RO melalui SITB di fasyankes TB RO, dinkes prov/kab/kota dilakukan rutin dan tepat waktu (mulai dari pencatatan stok, permintaan, pengiriman, penerimaan dan pengeluaran);
- Memastikan pelaksanaan investigasi untuk semua kontak pasien TB RO (berkoordinasi dengan TO TB kab/kota dan komunitas);
- Memastikan pemberian terapi pencegahan TB yang sesuai untuk kontak pasien TB RO yang memenuhi kriteria;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.