Indonesia merupakan negara dengan beban kasus tuberkulosis (TBC) tertinggi ketiga di dunia setelah India dan Cina (Global TB Report, 2021). Pada tahun 2021, estimasi jumlah kasus TBC di Indonesia sebesar 824.000 kasus, namun hanya sekitar 54% dari target 85% yang berhasil ditemukan dan diobati (Kemenkes, 2022). Pasien TBC yang dilaporkan ke sistem nasional sebagian besar berasal dari layanan pemerintah. Jika ditinjau berdasarkan kontribusi pelaporan TBC sebagian besar dari layanan pemerintah, hanya 51% Rumah Sakit Swasta dan 2% praktik mandiri/klinik swasta di Indonesia yang melaporkan kasus TBC yang ditemukan dan diobatinya pada tahun 2020 (Kemenkes, 2021).
Selama ini banyak kendala untuk melibatkan fasyankes swasta dalam program TBC nasional, di antaranya karena program TBC dianggap tidak menarik dan merepotkan bagi fasyankes sehingga diperlukan strategi yang tepat dalam rangka meningkatkan eksistensi dan urgensi pelayanan tuberkulosis di seluruh fasyankes. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan TBC dan meningkatkan laporan hasil pengobatan, dibutuhkan adanya penguatan jejaring layanan dengan melibatkan fasyankes pemerintah maupun swasta (Public-Private Mix/PPM).
Intervensi Big Chain Hospitals adalah sebuah konsep yang dikembangkan sebagai salah satu terobosan dalam meningkatkan keterlibatan dan kontribusi fasyankes swasta dalam program TBC nasional, sekaligus memastikan pelayanan TBC yang berkualitas dan sesuai standar. Melalui pendekatan Big Chain Hospitals, besar harapan ada kerjasama yang terjalin antara program dengan manajemen pusat jaringan rumah sakit tersebut agar rumah sakit yang tergabung dalam jaringan tersebut dapat meningkatkan kontribusi dalam program penanggulangan TBC. Kementerian Kesehatan RI bersama mitra program TBC telah melakukan pendekatan dan intervensi big chain hospitals di tingkat pusat kepada Manajemen dan Jaringan Rumah Sakit Swasta besar MPKU PP Muhammadiyah, PT Medikaloka Hermina, PT Pertamina Bina Medika IHC, dan PT Mitra Keluarga Karyasehat.
Pendekatan Big Chain Hospitals diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama tentang “Penguatan Implementasi Program Penanggulangan Tuberkulosis” antara Kementerian Kesehatan RI dan Manajemen Pusat jaringan rumah sakit swasta besar. Perjanjian tersebut meliputi tugas dan kewajiban dari kedua pihak terkait layanan TBC yang komprehensif di rumah sakit, serta dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari rencana kegiatan, indikator, dan daftar rumah sakit dari masing-masing jaringan rumah sakit swasta besar yang masuk dalam intervensi tersebut. Proses penyusunan draft PKS beserta lampirannya dilakukan sejak Desember 2021 – April 2022 dengan melibatkan bagian hukum dari kedua pihak, manajemen pusat rumah sakit, lintas program Kemenkes RI, asosiasi fasyankes, TB Expert dan mitra program TBC terkait.
Pertemuan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diselenggarakan pada 13 Juni 2022 secara hybrid, yaitu secara luring di The Westin Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting dan youtube streaming. Total peserta yang berpartisipasi pada kegiatan ini sebanyak ± 1.151 orang, yang terdiri dari 72 orang peserta hadir luring dan 1.079 peserta mengikuti secara daring.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan laporan panitia oleh Plt. Direktur P2PM yaitu dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA. Kemudian, sambutan dan arahan diberikan oleh Direktur Jenderal P2P yaitu Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, MARS, DHSM. “Penanggulangan TBC di Indonesia akan berhasil jika dikerjakan bersama oleh jajaran lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan seluruh masyarakat, termasuk kalangan swasta dan dunia usaha”, ungkap Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, MARS, DHSM.
Setelah laporan panitia, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Kesatu yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal P2P, yaitu Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, MARS, DHSM, serta Pihak Kedua yang ditandatangani oleh pimpinan dari 4 Jaringan Rumah Sakit Swasta Besar, antara lain Ketua MPKU PP Muhammadiyah, Direktur Utama PT Medikaloka Hermina, Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC, dan Direktur PT Mitra Keluarga Karyasehat.
Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama pimpinan Jaringan Rumah Sakit Swasta Besar, dilakukan penandatanganan Komunike tentang “Komitmen Mendukung Penguatan Implementasi Program Penanggulangan Tuberkulosis untuk Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2030” yang ditandatangani oleh perwakilan dari PERSI, ARSSI, ARSAMU, KOPI TB Pusat, dan Konsorsium STPI-Penabulu. Komunike tersebut memuat tekad dan komitmen bersama dalam meningkatkan penemuan kasus, tatalaksana kasus, pencatatan, pelaporan, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk mendukung program Penanggulangan tuberkulosis di Indonesia.
Pernyataan dukungan terhadap komitmen dalam program penanggulangan tuberkulosis disampaikan secara lisan oleh keempat pimpinan Jaringan Rumah Sakit Swasta Besar, antara lain Ketua MPKU PP Muhammadiyah yaitu Dr. Drs. H. Mohammad Agus Samsudin, MM, Direktur Utama PT Medikaloka Hermina yaitu dr. Hasmoro, Sp.An., KIC, MHA, MM, Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC yaitu Dr. dr. Fathema Djan Rachmat, Sp.B., Sp.BTKV (K)., MPH, dan Direktur PT Mitra Keluarga Karyasehat yaitu dr. Esther M. Ramono, MM. Masing-masing pihak menyadari bahwa tuberkulosis merupakan salah satu masalah kesehatan yang paling besar di Indonesia dan menyatakan komitmennya dalam menanggulangi dan memberikan pelayanan tuberkulosis sesuai standar di jaringan rumah sakit.
Perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan antara lain dr. Tengku Djumala Sari, MMRS selaku Wakil Sekretaris Umum PERSI dan drg. Susi Setiawaty, MARS selaku Ketua Umum ARSSI, serta Dr. dr. Erlina Burhan, SpP(K), M selaku Ketua KOPI TB Pusat serta Aris Subakti. S.S, M.Ikom selaku MEL Manager dari Konsorsium STPI-Penabulu, dan dr. Imran Syed selaku perwakilan mitra program TBC memberikan pernyataan komitmen dan dukungannya terhadap program tuberkulosis yang diimplementasikan melalui tugas dan peran masing-masing.
Harapannya dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dapat terjalin kerja sama yang baik dengan seluruh rumah sakit di bawah Jaringan Rumah Sakit Swasta Besar, serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti kerja sama ini melalui pengaturan jejaring eksternal maupun pemantauan melalui kegiatan supervisi terhadap jaringan rumah sakit di wilayah masing-masing.
Editor: Windy Oktavina, Farah Alphi Nabila