Pelaksanaan : Virtual, 14,15,16,17,21,22,23,24 September 2020
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara bertahap mengimplementasikan Program Pengendalian TBC di UPT PAS. Salah satu program kerja nasional yang dilaksanakan adalah Program Pengendalian TBC dengan strategi DOTS di UPT PAS yang merupakan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2005. Strategi DOTS mencakup skrining gelaja TBC pada narapidana, tahanan dan tahanan baru, menemukan kasus, mengobati secara dini, berkoordinasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara bertahap mengimplementasikan Program Pengendalian TBC di UPT PAS. Dalam pelaksanaannya, terdapat beragam tantangan dalam memperoleh data (kohort) pasien TBC di UPT PAS oleh karena itu dibutuhkan pembekalan pengetahuan untuk tenaga kesehatan di poliklinik UPT PAS dan staf pencatatan dan pelaporan terkait pencatatan dan pelaporan TBC.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis maka semua kasus TBC yang ditemukan dan diobati di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilaporkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Tuberkulosis Terpadu (SITT). Adapun terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2020, terdapat transisi sistem pelaporan pada Program TBC dari Sistem Informasi Tuberkulosis Terpadu (SITT) menjadi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P no. HK.02.03/III/3126/2019 menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2020 seluruh data tuberkulosis wajib dilaporkan melalui aplikasi SITB.
Berdasarkan Laporan rutin Ditjenpas periode Januari – Juni 2020, ditemukan kasus TBC sebanyak 842 kasus di seluruh UPT Pemasyarakatan. Sedangkan yang terlaporkan ke SITB hanya sebanyak 356 kasus. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh ditjenpas dengan data yang terlapor melalui SITB. Total terdapat 526 UPT Pemasyarakatan di Indonesia, UPT yang melapor secara manual ke Ditjenpas sebanyak 508 UPT, sedangkan UPT yang melapor melalui SITB sebanyak 58 UPT. Oleh Karena itu, Subdit Tuberkulosis Kementerian Kesehatan RI bermaksud memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan penggunaan aplikasi SITB kepada seluruh staf pencatatan dan pelaporan di UPT PAS terkait pencatatan dan pelaporan TBC melalui Workshop Virtual SITB untuk petugas di UPT PAS.
Workshop Sosialisasi Virtual penggunaan SITB untuk petugas pencatatan dan pelaporan UPT Pemasyarakatan dilaksanakan selama 8 Batch yang dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 24 September 2020. Workshop sosialisasi ini dilaksanakan untuk seluruh petugas pencatatan dan pelaporan TBC di UPT Pemasyarakatan Indonesia sebanyak 526 petugas dari 526 UPT PAS seluruh Indonesia dan mengundang 34 pengelola program TB Dinas Kesehatan Provinsi dari 34 Provinsi.
Workshop dibuka oleh dr. Imran Pambudi, MPHM selaku kepala Subdit Tuberkulosis sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta Workshop. dr.Hetty Widiastuti selaku Kepala Subdit Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan paparannya terkait peranan Lapas/Rutan dalam penemuan Kasus TBC. Selanjutnya, Tim Subdit TB memberikan paparan pengantar terkait Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) dan dilanjutkan dengan demo penggunaan SITB yang langsung dipimpin oleh Tim Subdit TB.
Harapannya semoga setelah adanya kegiatan workshop ini, pemahaman petugas UPT Pemasyarakatan terkait penggunaan aplikasi SITB dapat meningkat, pelaksanaan pengisian pencatatan dan pelaporan TBC melalui aplikasi SITB dapat dioptimalkan sehingga ke depannya kasus TBC di UPT Pemasyarakatan dapat dilaporkan secara rutin dan pengisiannya di lakukan dengan benar di SITB.