share

Seremonia Komitmen Kolaborasi Menuju Eliminasi TBC 2030 bersama Kemenaker, Unilever Indonesia, dan USAID

Seremonia Komitmen Kolaborasi Menuju Eliminasi TBC 2030 bersama Kemenaker, Unilever Indonesia, dan USAID

Seremonia Komitmen Kolaborasi Menuju Eliminasi TBC 2030 bersama Kemenaker, Unilever Indonesia, dan USAID

Seremonia Komitmen Kolaborasi Menuju Eliminasi TBC 2030 bersama Kemenaker, Unilever Indonesia, dan USAID

(Tangerang, 21/03/23) – Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular yang sampai ini masih menjadi salah satu masalah utama kesehatan di dunia dan Indonesia. Data Global TB Report 2022 dari WHO menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan beban TBC tertinggi ke-2 di dunia setelah India dengan estimasi kasus sebanyak 969.000. Berdasarkan data jumlah kasus TBC tersebut, diketahui pula bahwa sebagian besar kasus TBC yang ditemukan termasuk ke dalam kelompok usia produktif.

Indonesia telah menandatangani kesepakatan bersama dengan para pemimpin dunia untuk berusaha mencapai eliminasi TBC pada tahun 2030, yang juga termasuk dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penanggulangan TBC dan menggalang kontribusi serta dukungan dari multipihak, setiap tahunnya pada tanggal 24 Maret dilakukan peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia.

Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Unilever Indonesia, dan USAID pada tanggal 21 Maret 2023 mengumumkan kesepakatan untuk bekerja sama dalam mendeteksi dan mengobati TBC di lingkungan kerja Unilever Indonesia. Komitmen ini sejalan dengan sub-tema nasional peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia tahun 2023 yaitu “Wujudkan Pekerja Bebas TBC untuk Indonesia Produktif”.

Dalam sambutannya, Direktur Human Resources Unilever Indonesia, Willy Saelan, menyatakan bahwa Unilever Indonesia berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat bebas TBC sehingga tercipta pekerja yang sehat dan produktif.

“Kami berkomitmen untuk membantu karyawan kami menjadi versi terbaik dari diri mereka dengan memberdayakan mereka untuk menikmati keseimbangan kerja-hidup yang sehat, aman, dan berkualitas. Kami percaya bahwa ketika orang sehat dan baik-baik saja, mereka dapat memberikan kontribusi lebih banyak bagi keluarga, pekerjaan, dan masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja dengan melakukan upaya proaktif yang meliputi Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif untuk mencapai lingkungan kerja bebas TBC di seluruh situs Unilever Indonesia.”

David Stanton selaku Wakil Direktur USAID untuk Penyakit Menular juga menyampaikan dukungan dari USAID sebagai salah satu mitra program TBC untuk memberikan pendampingan terhadap layanan TBC yang berkualitas di Unilever Indonesia.

Amerika Serikat menyambut baik inisiatif Tuberculosis Free Workplace Kementerian Ketenagakerjaanuntuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses ke layanan TBC berkualitas. Dukungan kami untuk program kesehatan karyawan Unilever akan mencapai hampir 5.000 karyawan dengan tata laksana TBC berkualitas.”

Koordinator Bidang Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, dr. Ventje Sri Setiyanto yang turut hadir dalam pertemuan juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kemenaker berkomitmen penuh mendukung penanggulangan TBC di tempat kerja sebagaimana arahan dalam Perpres No.67 Tahun 2021. Kemenaker telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan terbitnya Permenaker No.13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

Menyambut baik komitmen kolaborasi penanggulangan TBC di tempat kerja, Dr. Maxi Rein Rondonuwu selakuDirektur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Pencegahan, Kementerian Kesehatan juga turut hadir secara daring memberikan apresiasi terhadap dukungan Unilever Indonesia untuk upaya mencapai eliminasi TBC tahun 2030. Dr. Maxi Rein Rondonuwu juga menyampaikan bahwa Kemenaker telah menerbitkan Permenaker No. 13 Tahun 2022 yang didalamnya termuat beberapa poin penting yaitu:

“Pertama, Hak kepada pekerja untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan atau pemberi kerja jika terkena TBC, Kedua, Perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan penghapusan stigma dan diskriminasi bagi pekerja yang terkena TBC. Ketiga, Perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan pekerja yang menderita TBC dapat kembali bekerja sesuai dengan penilaian kelaikan kerja”.

Permasalahan TBC menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian dan kontribusi multipihak termasuk dengan perusahaan/tempat kerja khususnya dalam upaya penanggulangan TBC di tempat kerja. Untuk itu, perusahaan/tempat kerja lainnya diharapkan dapat berkomitmen mengimpelementasikan penanggulangan TBC di tempat kerja sebagai tidak lanjut Perpres No. 67 Tahun 2021 dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 dalam upaya upaya mencapai eliminasi TBC tahun 2030.

Penulis: Windy Oktavina, Atika Aulia, Dinda Anisa Rakhmawulan, Farah Alphi Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content