(Kamis, 12/01) Direktur P2PM menghadiri kegiatan Bulan K3 Nasional yang dilakukan oleh Kemenaker bekerjasama dengan Otsuka Group. Dalam apel pagi yang dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan disampaikan bahwa untuk mewujudkan tempat pekerjaan yang layak makan budaya K3 diperlukan guna mendukung usaha di tempat kerja. Budaya K3 dapat menghindari dari risiko kecelakaan kerja dan sakit di tempat kerja.
Tempa kerja harus layak, dimana harus memenuhi poin sebagai berikut: (1) tersedianya pekerjaan bagi semua usia produktif, tanpa memandang fisik dan gender, (2) terlindunginya pekerja secara sosial termasuk bagi pekerja di sektor informal, dan (3) suara dan aspirasi pekerja semua pekerja dapat tersalurkan secara berharkat kemanusiaan.
Indonesia merupakan negara dengan beban kasus tuberkulosis (TBC) tertinggi kedua di dunia setelah India (Global TB Report, 2022). Pada tahun 2022, estimasi jumlah kasus TBC di Indonesia sebesar 969.000 kasus, namun sampai dengan 9 Januari 2023, baru sekitar 72% kasus yang berhasil ditemukan dan dilaporkan (Kemenkes, 2022).
Salah satu upaya yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan ialah menerbitkan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerjaa sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No 67/2021 untuk melindungi orang terdampak TBC di tempat kerja. Permenaker ini mewajibkan pengusaha dan pengurus perusahaan melaksanakan penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja. Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang sakit Tuberkulosis diupayakan kembali bekerja sesuai dengan penilaian kelaikan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat. Untuk itu, pekerja yang sakit TBC tidak boleh diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, Sobat!